Pages










































































































Download disini

Download disini

Download disini

Download disini

Download disini

Fungsi UU ITE adalah menjadi dasar Hukum yang mengatur dan melindungi suatu Transaksi elektronik (transaksi secara online), melindungi pengguna internet khususnya yang berhubungan dengan Indonesia, dan memberi batasan perilaku yang wajar di dunia cyber.
Menurut UU ITE BAB I pasal 1 ayat 2 ; transaksi elektronik adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan komputer , jaringan komputer , dan/atau media elektronik lainya. Menurut penjelasan UU ITE tersebut segala bentuk transaksi yang menggunakan komputer atau media elektronik dapat di katakan transakasi elektronik. Keberadaan UU ITE ini jelas menjamin setiap pihak yang bertrasakasi , dan mendapatkan perlindungan hukum. Betapa tidak dalam era globalisasi sekarang banyak sekali celah yang di manfaatkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab agar bisa melakukan tindakan yang merugikan orang lain tanpa takut menyalahi hukum, melakukan pelanggaran, atau kejahatan dalam bidang ini . Maka Dengan Adanya UU ITE ini celah yang ada ,mungkin sedikit banyak menjadi sempit.

Salah satu contohnya seperti yang tertera dalam UU ITE BAB VII Pasal 32 ayat 1 dan 2 :
(1) Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apapun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi elektronik, dan/atau Dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik.
(2) Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atu melawan hukum dengan cara apapun memindahkan atu mentransfer informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik kepada sistem elektronik orang lain yang tidak berhak.
Kejahatan dunia maya adalah istilah yang mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer menjadi alat, sasaran atau tempat terjadinya kejahatan. Termasuk ke dalam kejahatan dunia maya antara lain adalah penipuan lelang secara online, pemalsuan cek, penipuan kartu kredit, confidence fraud, penipuan identitas, pornografi anak, dll. (menurut www.Wikipedia.org).
Banyak suatu tindakan kejahatan dalam transaksi elektrik / komputer(Cyber crime). Dimana dalam aspek cybercrime sendiri terbagi lima aspek ,yaitu :
1. Ruang lingkup kejahatan.
2. Sifat kejahatan.
3. Pelaku kejahatan.
4. Jenis kejahatan .
5. Dampak kerugian yang ditimbulkan.

Dari 5 aspek tersebut, cyber crime juga dapat di kelompokan lagi :
1. Cyberpiracy : Penggunaan teknologi komputer untuk mencetak ulang software atau informasi, lalu mendistribusikan informasi atau software tersebut lewat teknologi komputer.dapat di contohkan pembajakan software legal.
2. Cybertrespass : Penggunaan teknologi komputer untuk meningkatkan akses pada system komputer suatu organisasi atau individu.dicontohkan hacking.
3. Cybervandalism : Penggunaan teknologi komputer untuk membuat program yang menganggu proses transmisi elektronik, dan menghancurkan data di sistem komputer.di contohkan virus,trojan,worm,metode DoS,Http Attack,BruteForce Attack dll.
Dari pengelompokan kejahatan dunia maya di atas kita dapat mengetahui Jenis-jenis cybercrime berdasarkan jenis aktivitasnya dan tentunya kegiatan ini yang marak di lakukan baik di ndonesia sendiri atau di negara lain,yaitu :
1. Cyber Espionage. Merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer (computer network system) pihak sasaran. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap saingan bisnis yang dokumen ataupun data-data pentingnya tersimpan dalam suatu sistem yang computerized. Biasanya si penyerang menyusupkan sebuah program mata-mata yang dapat kita sebut sebagai spyware.
2. Infringements of Privacy. Kejahatan ini ditujukan terhadap informasi seseorang yang merupakan hal yang sangat pribadi dan rahasia. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap keterangan pribadi seseorang yang tersimpan pada formulir data pribadi yang tersimpan secara computerized, yang apabila diketahui oleh orang lain maka dapat merugikan korban secara materil maupun immateril, seperti nomor kartu kredit, nomor PIN ATM, cacat atau penyakit tersembunyi dan sebagainya.
3. Data Forgery. Merupakan kejahatan dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagai scriptless document melalui internet. Kejahatan ini biasanya ditujukan pada dokumen-dokumen e-commerce dengan membuat seolah-olah terjadi “salah ketik” yang pada akhirnya akan menguntungkan pelaku.
4. Unauthorized Access to Computer System and Service. Kejahatan yang dilakukan dengan memasuki/menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya. Biasanya pelaku kejahatan (hacker) melakukannya dengan maksud sabotase ataupun pencurian informasi penting dan rahasia. Namun begitu, ada juga yang melakukan hanya karena merasa tertantang untuk mencoba keahliannya menembus suatu sistem yang memiliki tingkat proteksi tinggi. Kejahatan ini semakin marak dengan berkembangnya teknologi internet. Seperti ketika masalah Timor Timur sedang hangat-hangatnya dibicarakan di tingkat internasional, beberapa website milik pemerintah RI dirusak/deface oleh hacker. Kisah seorang mahasiswa fisipol yang ditangkap gara-gara mengacak-acak data milik KPU.dan masih banyak contoh lainnya.
5. Cyber Sabotage and Extortion. Merupakan kejahatan yang paling mengenaskan. Kejahatan ini dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet. Biasanya kejahatan ini dilakukan dengan menyusupkan suatu logic bomb, virus komputer ataupun suatu program tertentu, sehingga data, program komputer atau sistem jaringan komputer tidak dapat digunakan, tidak berjalan sebagaimana mestinya, atau berjalan sebagaimana yang dikehendaki oleh pelaku. Dalam beberapa kasus setelah hal tersebut terjadi, maka pelaku kejahatan tersebut menawarkan diri kepada korban untuk memperbaiki data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang telah disabotase tersebut, tentunya dengan bayaran tertentu. Kejahatan ini sering disebut sebagai cyber-terrorism.
6. Offense against Intellectual Property. Kejahatan ini ditujukan terhadap Hak atas Kekayaan Intelektual yang dimiliki pihak lain di internet. Sebagai contoh adalah peniruan tampilan pada web page suatu situs milik orang lain secara ilegal, penyiaran suatu informasi di internet yang ternyata merupakan rahasia dagang orang lain, dan sebagainya.Dapat kita contohkan saat ini. Situs mesin pencari bing milik microsoft yang konon di tuduh menyerupai sebuah situs milik perusahaan travel online.
7. Illegal Contents. Merupakan kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum. Sebagai contohnya adalah pemuatan suatu berita bohong atau fitnah yang akan menghancurkan martabat atau harga diri pihak lain, hal-hal yang berhubungan dengan pornografi atau pemuatan suatu informasi yang merupakan rahasia negara, agitasi dan propaganda untuk melawan pemerintahan yang sah, dan sebagainya. Masih ingat dengan kasus Prita Mulyasari yang sampai saat ini belum selesai. Hanya gara-gara tulisan emailnya yang sedikit merusak nama baik sebuah institusi kesehatan swasta dia diseret ke meja hijau.
8. Carding. Adalah kejahatan dengan menggunakan teknologi computer untuk melakukan transaksi dengan menggunakan card credit orang lain sehingga dapat merugikan orang tersebut baik materil maupun non materil. Dalam artian penipuan kartu kredit online.
9. Cracking. Kejahatan dengan menggunakan teknologi computer yang dilakukan untuk merusak system keamanan suatu system computer dan biasanya melakukan pencurian, tindakan anarkis begitu merekan mendapatkan akses. Biasanya kita sering salah menafsirkan antara seorang hacker dan cracker dimana hacker sendiri identik dengan perbuatan negative, padahal hacker adalah orang yang senang memprogram dan percaya bahwa informasi adalah sesuatu hal yang sangat berharga dan ada yang bersifat dapat dipublikasikan dan rahasia. Sedang Cracker identik dengan orang yang mampu merubah suatu karakteristik dan properti sebuah program sehingga dapat digunakan dan disebarkan sesuka hati padahal program itu merupakan program legal dan mempunyai hak cipta intelektual.
10. Phising. adalah kegiatan memancing pemakai komputer di internet (user) agar mau memberikan informasi data diri pemakai (username) dan kata sandinya (password) pada suatu website yang sudah di-deface.

Beberapa jenis cybercrime memerlukan aktivitas cybercrime yang lain agar bisa dilancarkan. Misalnya, aktivitas pelanggaran terhadap privasi orang lain (Infringements of Privacy), hal ini bisa dilakukan salah satunya dengan cara melakukan phising terhadap target yang dituju. Jika informasi autorisasi sudah didapatkan dari hasil phising, maka pelaku bisa memasuki sistim target dan melakukan niatnya. Akhirnya, pada saat tahap ini banyak aktivitas cybercrime yang lain bisa dilakukan dan sangat mungkin merugikan target. Dan ini hanya salah satu contohnya. Hampir semua aktivitas cyber crime membutuhkan aktivitas lainnya untuk melancarkan aktivitas yang dituju.
Karena itu UU ITE harus mampu mencakupi semua peraturan terhadap aktivitas-aktivitas cybercrime tersebut. Ini jelas tidak mudah, terlebih karena Teknologi Informasi dan metode transaksi elektronik berkembang begitu cepat. Sehingga UU ITE patut dipelajari terus agar bisa menyesuaikan dengan teknologi yang berkembang. UU ITE harus bisa mengurangi celah penghindaran tuntutan hukum dengan alasan teknologi yang digunakan sudah tidak sesuai dengan standar teknologi yang dimaksud/digunakan dalam UU ITE.
Contoh solusi hal tersebut sudah terdapat dalam UU ITE, salah satunya pada Pasal 30 :
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik milik Orang lain dengan cara apa pun.
(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan tujuan untuk memperoleh Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.
(3) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan.
Penggunaan kata “dengan cara apapun” bisa menjadi tameng penghindaran tuntutan hukum mengingat banyaknya metode/cara pengaksesan komputer atau sistem elektronik secara ilegal. Dengan memilih kata “dengan cara apapun”, kekuatan pasal bisa bertitik di tujuan aktivitas kriminal, walau “dengan cara apapun”.
Namun, pasal ini juga menyimpan arti yang rancu dan bisa jadi kurang tepat dengan pemilihan kata “Setiap Orang..”. Perhatikan, pasal 30 ayat 3. Penerobosan sistem pengamanan memang bisa dilakukan oleh “seseorang atau lebih”. Tapi bagaimana jika yang melakukan penerobosan sistem tersebut adalah sebuah virus, worm, atau trojan? Walaupun bentuk malware tersebut pasti dibuat oleh manusia. Pilihan kata “Setiap Orang..” bisa menjadi pilihan kata yang kurang tepat.
Beralih ke masalah sertifikasi elektronik. UU ITE membagi penyelenggara sertifikasi elektronik berdasarkan domisilinya.
Seperti yang tercantum dalam Pasal 13:
(1) Setiap Orang berhak menggunakan jasa Penyelenggara Sertifikasi Elektronik untuk pembuatan TandaTangan Elektronik.
(2) Penyelenggara Sertifikasi Elektronik harus memastikan keterkaitan suatu Tanda Tangan Elektronik dengan pemiliknya.
(3) Penyelenggara Sertifikasi Elektronik terdiri atas:
a. Penyelenggara Sertifikasi Elektronik Indonesia; dan
b. Penyelenggara Sertifikasi Elektronik asing.
(4) Penyelenggara Sertifikasi Elektronik Indonesia berbadan hukum Indonesia dan berdomisili diIndonesia.
(5) Penyelenggara Sertifikasi Elektronik asing yang beroperasi di Indonesia harus terdaftar di Indonesia.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai Penyelenggara Sertifikasi Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Sertifikasi elektronik dan tanda tangan elektronik adalah unsur-unsur yang sangat penting dalam transaksi elektronik. Kedua unsur tadi digunakan untuk mengamankan transaksi elektronik dari serangan hacker dan sebagai bukti otentik terjadinya sebuah transaksi. Namun, penggunaan tanda tangan elektronik dan sertifikasi elektronik masih terhitung minim digunakan di Indonesia. Sebagian besar masyarakat Indonesia masih menggunakan email ataupun perjanjian khusus dalam melaksanakan transaksi elektronik.
Sosialisasi kepada masyarakat tentang sertifikasi elektronik dan tanda tangan elektronik bisa mengeluarkan waktu dan biaya yang terhitung sangat mahal. Belum lagi masalah pengimplementasian dan adaptasinya yang beresiko memudahkan cracker dalam melancarkan aktivitas cyber crime.
Seperti tercantum pada pasal di atas, setiap orang berhak menggunakan jasa penyelenggara sertifikasi elektronik untuk pembuatan tanda tangan elektronik. Ini artinya setiap orang berhak namun tidak diharuskan memiliki tanda tangan elektronik atau menggunakan jasa penyelenggara sertifikasi elektronik untuk pembuatan tanda tangan elektronik. Ayat tersebut menitikberatkan kepada penyelenggara sertifikasi elektronik untuk tidak memilah-milah siapapun yang ingin memiliki tanda tangan elektronik.
Belum cukup itu, pihak penyelenggara sertifikasi elektronik pun wajib memastikan keterkaitan suatu tanda tangan elektronik dengan pemiliknya. Hal ini tidak dijelaskan prosedur pastinya seperti apa, yang pasti penyelenggara elektronik harus bisa memberikan suatu sistem yang dapat membuktikan bahwa tanda tangan elektronik tersebut jelas milik seseorang yang tepat. Ini tentu tidak mudah, seharusnya diberikan juga batasan yang jelas bagaimana cara memastikan keterkaitan tersebut. Agar dari UU ITE pun tercipta standarisasi pembuatan dan pengamanan tanda tangan elektronik.
Pasal ini bisa jadi menjadi pasal yang sering sekali digunakan terkait tuduhan apapun khususnya dibidang cyber crime, Pasal 33:
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan
tindakan apa pun yang berakibat terganggunya Sistem Elektronik dan/atau
mengakibatkan Sistem Elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya.
Pasal ini bisa dengan cukup mudah digunakan untuk menuntut pelaku cyber crime atau sekedar menambah sanksi yang akan diberikan kepada pelaku tersebut. Pasal ini dengan penggunaan kalimat seperti tercantum di atas sangat membuka berbagai tuduhan yang bisa dijatuhkan. Karena pasal ini tidak berbicara secara spesifik melainkan hanya garis besarnya saja. Hampir semua tuduhan cyber crime bisa menggunakan pasal ini.
Penggunaan pilihan kata “Setiap orang..” pun kembali dipakai. Membuat celah penghindaran tuntutan jadi terbuka. Bukan orang yang merusak sistem elektronik tersebut. Melainkan program, bagaimanapun program ini dibuat oleh orang, namun penggunaannya tidak selalu oleh orang yang membuat program tersebut. Lalu bagaimana hal ini dijelaskan? Mungkin lebih baik jika dijelaskan terlebih dahulu apa penggunaan kata dan ketentuan yang tepat agar celah ambigu ini tidak terlalu mudah dimanfaatkan. Misal, dengan mengganti pilihan kata “Setiap orang..” menjadi “Setiap orang baik dengan program buatannya..” atau pilihan kata lain yang lebih baik.
Pada pasal 15 ayat 1 disebutkan :
“Andal” artinya Sistem Elektronik memiliki kemampuan yang sesuai dengan kebutuhan penggunaannya.
“Aman” artinya Sistem Elektronik terlindungi secara fisik dan nonfisik.
“Beroperasi sebagaimana mestinya” artinya Sistem Elektronik memiliki kemampuan sesuai dengan spesifikasinya.

Ini masih berhubungan dengan pasal 33, dimana disebutkan “mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya”. Pada pasal 15 ayat 1 dinyatakan maksudnya, “Beroperasi sebagaimana mestinya” artinya Sistem Elektronik memiliki kemampuan sesuai dengan spesifikasinya, ini bisa saja merugikan seorang hacker yang hanya berniat memperingatkan kekurangan keamanan dari sebuah sistem. Seorang hacker walaupun tidak berniat melakukan tindakan yang dianggap merugikan dalam pasal 33 tetap dianggap sebagai pelanggar.
Sebuah ruang yang cukup jelas di dalam UU ITE untuk tradisi “hacker baik” seperti ini pun selayaknya dibuat. Walaupun sebenarnya hal seperti itu bisa diselesaikan secara non hukum.
Bagaimanapun, isi dari Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik sudah sepatutnya berubah seiring berkembangnya teknologi pada bidang yang dicakup oleh Undang-Undang ini. Selama teknologi masih terus berubah, baik itu maju ataupun mundur, maka isi dari UU ITE ini harus selalu menyesuaikan dengan teknologi tersebut. Dan lebih baik jika selalu menyesuaikan diri dengan standarisasi internasional selagi tetap menjaga etika khusus yang diterapkan di kebudayaan Indonesia dalam dunia cyber.
Tidak menutup kemungkinan juga, budaya kita yang dinilai kurang cocok atau kurang aman untuk diterapkan di dunia cyber di jaga agar tetap berada di dunia sosial yang nyata.
Indonesia boleh dibilang terlambat membuat Undang-undang yang khusus mengatur hukum transaksi elektronik dan teknologi informasi. Malaysia sudah punya Computer Crime Act pada tahun 1997, Communication and Multimedia Act pada tahun 1998, dan Digital Signature Act pada tahun 1997. Singapore sudah punya The Electronic Act pada tahun 1998 dan Electronic Communication Privacy Act pada tahun 1996.
Walaupun Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik ini terkesan dipecut oleh kasus prita yang bisa dibilang lebih kecil muatan teknologinya dan lebih condong ke permasalahan pencemaran nama baik. Namun, bukan berarti UU ITE harus selalu ditunda keberadaannya. Kehadirannya yang terhitung telat dibanding dengan negara tetangga juga seharusnya dijadikan nilai tambah, setidaknya kita bisa belajar dari kesalahan-kesalahan yang telah terlebih dahulu dibuat oleh negara-negara lain yang lebih dulu mengimplementasikan cyberlaw.
Ahli-ahli di bidang TI di Indonesia pun sudah sangat banyak. Dulu penetrasi internet di Indonesia masih terhitung kecil dan mungkin dijadikan alasan mengapa pengaturan hukum menyangkut masalah tersebut terkesan dinomorduakan. Namun kini, hampir sebagian besar masyarakat Indonesia bisa menggunakan Internet, dan alat telekomunikasi, apalagi dengan dicanangkannya internet masuk desa yang dijadwalkan rampung pada tahun 2010. UU ITE sudah jelas bakal menjadi cyber law yang boleh dibilang sebagai hukum dunia virtual di Indonesia.
Baru-baru ini juga ada kasus kriminal mengenai pemboman di Mega Kuningan,ada pihak yang tidak bertanggung jawab yang mengaku sebagai Noordin M TOP yang menuliskan berita-berita yang mengancam di suatu blog lokal, hal ini sangat menggangu pihak kepolisian dalam penyelidikan kasus tersebut apakah ini juga termasuk pelanggaran UUD ITE,apakah perlu kasus ini ditindak lanjuti ? hal ini yang seharus mendorong pihak berwajib untuk lebih mempelajari hal-hal yang mengenai cybercrime,dan seharusnya masyarakat dapat diperkenalkan lebih lanjut lagi mengenai UUD ITE supaya masyarakat tidak rancu lagi mengenai tata tertib mengenai cyberlaw ini dan membantu mengurangi kegiatan cybercrime di indonesia.
Untuk memantapkan berjalannya UUD ITE sebaiknya di adakan pengenalan sejak dini mengenai hal tersebut kepada anak-anak sekolah dasar yang mulai mengerti dunia maya ada nya tambahan kurikulum tentang etika menggunakan komputer di dunia maya,karena biasanya anak-anak sekolah dasar mudah untuk diberi pembelajaran mengenai hal ini dan apabila ditanamkan hal-hal tersebut sejak dini akan tertanam didalam dirinya untuk mentaati tata cara dan etika yang berlaku,mungkin di generasi yang mendatang masyarakat dapat lebih tertib lagi dan mentaati peraturan mengenai ITE.


Di jaman ini teknologi informasi(IT) sangat berkembang. Teknologi Informasi (IT) adalah teknologi yang selalu berkembang baik dari mulai perangkat keras dan perkembangan pada peerangkat lunak. Pekerjaan dalam bidang ini harus memiliki ilmu yang dikembangkan agar dapat memajukan bidang TI tersebut. Jika tidak maka para pekerja dalam bidang ini akan tertinggal. Dalam perkembangannya ada berbagai macam hal yang perlu diperhatikan.

  • Peningkatan profesionalisme

o Syarat profesionalisme yang harus dimiliki pekerja IT :

1) Dasar ilmu yang kuat dalam bidangnya sebagai bagian dari masyarakat teknologi dan masyarakat ilmu pengetahuan abad 21.

2) Penguasaan kiat-kiat profesi yang dilakukan berdasarkan riset dan praktis, bukan hanya merupakan teori atau konsep.

3) Pengembangan kemampuan profesional berkesinambungan.

o Penyebab rendahnya profesionalisme pekerja IT :

1) Masih banyak pekerja IT yang tidak menekuni profesinya secara total.

2) Belum adanya konsep yang jelas dan terdefinisi tentang norma dan etika profesi pekerja dibidang IT.

3) Masih belum ada organisasi profesional yang menangani para profesional dibidang IT.

Hal berikutnya yaitu mempesiapkan SDM, contohnya program pendidikan indonesia dalam bidang Teknologi Informasi seperti program Diploma Teknologi Informasi, SMK teknologi Informasi. Hal lainnya yaitu dapat menjadi profesional dengan sertifikasi karena dapat menciptakan lingkungan kerja yang lebih profesional, sudah diakui resmi oleh pemerintah tentang tingkat keahlian terhadap sebuah profesi, dan memperoleh peningkatan karier.

Salah satu penyebab peningkatannya para pekerja profesionalisme teknologi informasi yaitu karena masih belum banyaknya orang yang menekuni bidang ini. Bidang ini tergolong baru dibandingkan dari bidang-bidang lainnya.


Di jaman ini teknologi informasi(IT) sangat berkembang. Teknologi Informasi (IT) adalah teknologi yang selalu berkembang baik dari mulai perangkat keras dan perkembangan pada peerangkat lunak. Pekerjaan dalam bidang ini harus memiliki ilmu yang dikembangkan agar dapat memajukan bidang TI tersebut. Jika tidak maka para pekerja dalam bidang ini akan tertinggal. Dalam perkembangannya ada berbagai macam hal yang perlu diperhatikan.

  • Peningkatan profesionalisme

o Syarat profesionalisme yang harus dimiliki pekerja IT :

1) Dasar ilmu yang kuat dalam bidangnya sebagai bagian dari masyarakat teknologi dan masyarakat ilmu pengetahuan abad 21.

2) Penguasaan kiat-kiat profesi yang dilakukan berdasarkan riset dan praktis, bukan hanya merupakan teori atau konsep.

3) Pengembangan kemampuan profesional berkesinambungan.

o Penyebab rendahnya profesionalisme pekerja IT :

1) Masih banyak pekerja IT yang tidak menekuni profesinya secara total.

2) Belum adanya konsep yang jelas dan terdefinisi tentang norma dan etika profesi pekerja dibidang IT.

3) Masih belum ada organisasi profesional yang menangani para profesional dibidang IT.

Hal berikutnya yaitu mempesiapkan SDM, contohnya program pendidikan indonesia dalam bidang Teknologi Informasi seperti program Diploma Teknologi Informasi, SMK teknologi Informasi. Hal lainnya yaitu dapat menjadi profesional dengan sertifikasi karena dapat menciptakan lingkungan kerja yang lebih profesional, sudah diakui resmi oleh pemerintah tentang tingkat keahlian terhadap sebuah profesi, dan memperoleh peningkatan karier.

Salah satu penyebab peningkatannya para pekerja profesionalisme teknologi informasi yaitu karena masih belum banyaknya orang yang menekuni bidang ini. Bidang ini tergolong baru dibandingkan dari bidang-bidang lainnya.


Baru liat halaman pertama lowongan-pekerjaan.net yang di bidang IT, sudah bisa ketauan klo yang paling banyak dicari dalam bidang IT itu adalah programer. Dari halaman pertama di website itu ada 30 lowongan pekerjaan yang terbaru dari tanggal 15 maret sampe 30 maret 2010. Biar ga bingung, saia liat ni website tanggal 5 april jam 3 pagi... sama kaya saia nulis artikel ini... pagi - pagi masi ngetik...(deadline tugas nih...hehehehe)

Di ke 30 lowongan tersebut ada 11 lowongan yang nyari seorang programmer, trus kedua paling banyak adalah support / tech support sebanyak 7 lowongan, trus ada engineer / technician sebanyak 5 lowongan, dan sisanya adalah gabungan dari sales, network, dan yang lain.

Nah.. paling banyak emang programmer... apa sih programmer itu?? programmer tuh sebuah profesi yang penting dalam software development, yang buat programnya.. penting kan??? yaiyalah klo ga ada progammer ntar software development apa yang dibuat?? nah karena penting itulah makanya banyak dicari. Karena jaman sekarang kebutuhan akan software yang mudah dan user-friendly semakin meningkat makanya programmer juga banyak dicari..

apa sajakah keahlian dari seorang programer?? keahliannya ya bisa menguasai suatu bahasa perograman.. kan banyak tuh bahasa pemrograman. ada vb, pascal,c++, java, dsb.. yahh paling ngga bisa 1 lah yang paling dikuasai.. trus selain dari keahlian bahasa perogramannya, programmer juga harus menguasai algoritma dan logika.. wah.. ni paling penting klo menurut saia.. walopun ga terlalu bisa bahasa pemrograman, tapi klo logikanya jalan pasti bakalan jalan dah tu program.. oia trus juga ga kalah pentingnya bahasa Inggris.. nah tu penting juga... karena sekarang banyak bhs pemrograman yang menngunakan bahasa inggris sebagai baseny..

nah tu dikit penjelasan tentang programmer yang menjadi profesi yang sampe saat ini paling banyk dicari dibidang IT..

Ada berbagai jenis pekerjaan di bidang TI. Pengelompokan jenis pekerjaan bergantung kepada acuan yang digunakan.
Akan tetapi ada hal yang sama. Salah satu cara untuk melihat lapangan pekerjaan di bidang TI adalah dengan menanyakan kepada industri TI atau mengambil data-data dari lowongan pekerjaan yang ditawarkan.
Berikut ini adalah beberapa kategori lowongan pekerjaan yang ditawarkan di lingkungan Penyedia Jasa Internet (PJI) atau Internet Service Provider (ISP):
- Web Developer / Programmer
- Web Designer
- Database Administrator
- System Administrator
- Network Administrator
- Help Desk
- Technical Support

Masing-masing kategori di atas memiliki kebutuhan kompetensi yang berbeda-beda. Kompetensi dasar standar (standard core competency) yang harus dimiliki oleh kesemua kategori lapangan pekerjaan yaitu:

- Kemampuan mengoperasikan perangkat keras.
- Mengakses Internet

1. Web Developer / Programmer
Kompetensi yang harus dimiliki :
- Membuat halaman web dengan multimedia
- CGI programming

2. Web Designer
Kompetensi yang harus dimiliki:
- Kemampuan menangkap digital image
- Membuat halaman web dengan multimedia

3. Database Administrator Database Administrator
Kompetensi yang harus dimiliki:
- Monitor dan administer sebuah database

4. System Administrator
Kompetensi yang harus dimiliki:
- Menghubungkan perangkat keras
- Melakukan instalasi Microsoft Windows
- Melakukan instalasi Linux
- Pasang dan konfigurasi mail server, ftp server, web server
- Memahami Routing

5. Network Administrator
Kompetensi yang harus dimiliki:
- Menghubungkan perangkat keras
- Administer dan melakukan konfigurasi sistem operasi yang mendukung network
- Administer perangkat network
- Memahami Routing
- Mencari sumber kesalahan di jaringan dan memperbaikinya
- Mengelola network security
- Monitor dan administer network security

6. Help Desk
Kompetensi yang harus dimiliki:
- Penggunaan perangkat lunak Internet berbasis Windows seperti Internet Explorer, telnet, ftp, IRC.

7. Technical Support
Kompetensi yang harus dimiliki:
- Menghubungkan perangkat keras.
- Melakukan instalasi Microsoft Windows
- Melakukan instalasi Linux
- Mencari sumber kesalahan di jaringan dan memperbaikinya
- Penggunaan perangkat lunak Internet berbasis Windows seperti Internet Explorer, telnet, ftp, IRC.
- Pasang dan konfigurasi mail server, ftp server, web server
Catatan : kompetensi yang ditunjukkan dengan kode “ANTA” merupakan standar kompetensi yang direkomendasikan oleh Australian National Training Authority (ANTA).
sumber : http://budi.insan.co.id

Berdasarkan hasil pengamatan dan pengalaman saya, berikut ini adalah beberapa jenis pekerjaan di bidang IT yang dapat dipilih. Mudah2an bermanfaat bagi yang ingin meniti karirnya di masa depan.

1) Teknisi Komputer

Jenis pekerjaan ini contohnya adalah merakit komputer (biasa ditemui di toko komputer), memasang jaringan dan infrastruktur IT lainnya (petugas lapangan). Untuk pekerjaan ini tidak dibutuhkan tingkat kesarjanaan. Kebanyakan posisi ini ditempati oleh orang2 lulusan SMU atau STM.

2) Programmer

Tugasnya adalah membangun software atau aplikasi, baik itu di internal organisasi atau outsource. Bahasa gaulnya adalah ngoding. Dari pengalaman saya, programmer perlu memiliki kemampuan yang spesifik disuatu teknologi atau spesialisasi, misalnya Java, .NET, atau yang lainnya. Meskipun tidak menutup kemungkinan ada programmer yang jago dibeberapa bahasa pemrograman. Kalau dibedakan menjadi 2 bagian besar, maka akan ada programmer yang spesialisasi di desktop application dan webbased application. Kebanyakan posisi ini ditempati oleh orang2 lulusan sarjana IT.

3) system analyst

Tugasnya adalah merancang sistem. Ia bertugas menerjemahkan user requirement menjadi rancangan sitem, dari logical database sampai user interface. Ada beberapa yang menganalogikan antara analyst dan programmer seperti pekerjaan membuat baju. Kalau system analyst adalah designernya, sedangkan programmer adalah tukang jahitnya. Biasanya untuk menjadi system analyst harus dimulai dari pengalaman menjadi programmer dulu, meskipun ada beberapa company yang langsung meng-hire fresh graduate menjadi system analyst karena company tersebut memang bergerak di level analyst. Kebanyakan posisi ini ditempati oleh orang2 lulusan sarjana IT.

4) Peneliti atau dosen

Bagi yang memiliki jiwa peneliti dan pengajar, pekerjaan ini sangat cocok buat anda. Ada beberapa teman saya yang lebih ingin menjadi peneliti atau dosen, dibanding bekerja menjadi seorang pelaku industri. Tentunya orang-orang yang memilih jalur ini akan mendapatkan kesempatan untuk tingkat pendidikan lebih lanjut seperti S2 dan S3.

5) administrator

Ada beberapa tipe administrator yang dimaksud yaitu administrator database, administrator operating system, administrator jaringan, dan administrator aplikasi (misal ERP). Masing-masing memiliki keahlian spesifik dibidangnya dan bahkan sertifikasi khusus untuk masing2 teknologi, seperti Microsoft, Cisco, Oracle, dll. Sertifikasi ini menjadi salah satu tolak ukur bagi perusahaan dalam meng-hire orang-orang diposisi ini. Kebanyakan posisi ini ditempati oleh orang2 lulusan sarjana IT.

6) security administrator

Di beberapa perusahaan besar ada fungsi khusus untuk mengelola security sebagai bagian dari IT Governance untuk terciptanya segregation of duties. Tugasnya antara lain sebagai pengelola user access dan pengelola konfigurasi security. Kebanyakan posisi ini ditempati oleh orang2 lulusan sarjana IT.

7) IT consultant / compliance

Ada beberapa turunan dari bidang pekerjaan ini yang diantaranya adalah :

- IT auditor, melakukan evaluasi dan rekomendasi atas lingkungan IT di sebuah perusahaan. Sertifikasi yang terkait dengan hal ini adalah CISA, CGEIT dan CIA.

- Security consultant, melakukan evaluasi dan rekomendasi khusus untuk keamanan IT di sebuah perusahaan. Sertifikasi yang terkait dengan hal ini adalah CISSP, CISM, dan SANS.

- IT compliance, melakukan evaluasi atas kepatuhan lingkungan IT suatu perusahaan terhadap beberapa regulasi yang terkait dengan perusahaan tersebut baik itu dari internal maupun external.

- Penetration tester, melakukan evaluasi atas keamanan suatu sistem dengan cara mencoba menerobos seperti seorang hacker. Sertifikasi yang terkait adalah CEH dan CHFI. Meskipun demikian, pengalaman dan knowledge hacking lebih diutamakan untuk menjadi profesi ini.

8> IT Art/Designer

Pekerjaan yang terkait dengan bidang ini adalah web designer, image designer, dan animator (2D/3D). Disini sangat dibutuhkan orang-orang yang memiliki jiwa seni yang tinggi, karena memang pekerjaan ini akan mengutamakan dari sisi art. Meskipun seseorang bisa menggunakan tools spt Adobe Photoshop, Macromedia Dreamworks, 3D animation tool dan lainnya, namun tidak akan ada gunanya jika mereka tidak memiliki jiwa seni.

9) Data analyst

Tugasnya adalah mengolah data dan memberikan hasil analisa terhadap olahan data tersebut. Orang yang termasuk di bidang ini seperti data analyst untuk revenue assurance, data analyst untuk fraud investigator, atau juga data analyst untuk MIS. Keahlian yang dibutuhkan adalah kemampuan menggunakan tools pengolahan data, seperti ACL, IDEA, dan lainnya.

Lalu terakhir pertanyaannya pasti, “pekerjaan mana yang gajinya paling tinggi?” Kalau menurut saya sih, kembali ke tempat perusahaan yang meng-hire. Contohnya belum tentu gaji programmer pasti lebih rendah dari analyst. Ada beberapa perusahaan yang menggaji programmer lebih tinggi dari analyst di perusahaan lain. Jadi, tergantung nasib juga :) Yang penting adalah kita melakukan pekerjaan sesuai dengan minat dan bakat kita. Untuk urusan gaji atau benefit lainnya, insya Allah akan mengikuti jika kita fokus pada pekerjaan kita.

Jika ada yang kurang silahkan ditambahkan …

PENGERTIAN PROFESI DAN PEKERJAAN

Profesi

Istilah profesi telah dimengerti oleh banyak orang bahwa suatu hal yang berkaitan dengan bidang yang sangat dipengaruhi oleh pendidikan dan keahlian, sehingga banyak orang yang bekerja tetap sesuai. Tetapi dengan keahlian saja yang diperoleh dari pendidikan kejuruan, juga belum cukup disebut profesi. Tetapi perlu penguasaan teori sistematis yang mendasari praktek pelaksanaan, dan hubungan antara teori dan penerapan dalam praktek.

Profesi adalah kelompok lapangan kerja yang khusus melaksanakan kegiatan yang memerlukan keterampilan dan keahlian tinggi, untuk memenuhi kebutuhan yang rumit dari manusia, dimana pemakaian dengan cara yang benar keterampilan dan keahlian yang tinggi hanya dapat dicapai dengan penguasaan pengetahuan, serta adanya disiplin etika yang dikembangkan dan diterapkan oleh kelompok anggota yang menyandang profesi tersebut.

Sebagai contoh Software engineer dapat dikatakan sebagai sebuah profesi karena seseorang yang bekerja sebagai software engineer haruslah berpengetahuan dan memiliki pengalaman kerja di bidangnya.

Pekerjaan

Pekerjaaan (occupation)adalah setiap aktivitas kerja, baik yang menghasilkan imbalan ataupun yang bersifat sukarela(tanpa imbalan).

Sebagai contoh, pekerjaan sebagai staf operator computer (sekedar mengoperasikan), tidak masuk dalam golongan profesi jika untuk bekerja sebagai staf operator tersebut tersebut tidak membutuhkan latar belakang pendidikan,pengetahuan dan pengalaman tertentu.

Perbedaan Profesi dan Pekerjaan

Profesi:

a. Mengandalkan suatu keterampilan atau keahlian khusus.

b. Dilaksanakan sebagai suatu pekerjaan atau kegiatan utama (purna waktu).

c. Dilaksanakan sebagai sumber utama nafkah hidup.

d. Dilaksanakan dengan keterlibatan pribadi yang mendalam.

Pekerjaan:

a. Tidak membutuhkan latar belakang pendidikan.

b. Tidak membutuhkan pengetahuan dan pengalaman

Pelanggaran Kode Etik

Kode Etik

Kode etik adalah sistem norma, nilai dan aturan profesional tertulis yang secara tegas menyatakan apa yang benar dan baik, dan apa yang tidak benar dan tidak baik bagi profesional. Kode etik menyatakan perbuatan apa yang benar atau salah, perbuatan apa yang harus dilakukan dan apa yang harus dihindari. Tujuan kode etik adalah agar profesional memberikan jasa sebaik-baiknya kepada pemakai atau yang membutuhkan. Adanya kode etik akan melindungi perbuatan yang tidak profesional. Kode etik dibuat untuk mengatur tingkah laku moral suatu kelompok yang berguna untuk kepercayaan masyarakat akan suatu profesi. Kode etik berfungsi sebagai pemandu sikap dan perilaku, manakala menjadi fungsi dari nurani.

Kesimpulan:

a) Profesi merupakan bagian dari pekerjaan, tetapi tidak semua pekerjaan adalah profesi.

b) Kode etik adalah sistem norma, nilai dan aturan profesional tertulis yang secara tegas menyatakan apa yang benar dan baik, dan apa yang tidak benar dan tidak baik bagi profesional.

c) Kode etik menyatakan perbuatan apa yang benar atau salah, perbuatan apa yang harus dilakukan dan apa yang harus dihindari


Sumber

http://www.consal.org.sg/webupload/forums/attachments/2270.doc

http://students.ukdw.ac.id/~22981938/jurnal11.html.

AFR (www.afraturandang.blogspot.com)

DokterKomputer Cabang Bogor

Kami membuka lowongan untuk posisi Teknisi Komputer, Printer dan Jaringan.

Persyaratan :
Lulusan SMA/SMK sederajat ( diutamakan yang berpengalaman di
bidangnya)

Memiliki kendaraan sendiri,SIM
Bisa bekerja dalam tim, selalu ingin belajar dan jujur.

Surat Lamaran dan CV dapat dikirim ke : rifky.chaerul@gmail.com atau rifki@dokterkomputer.com

Kode etik profesi Informatikawan merupakan bagian dari etika profesi. Kode etik profesi merupakan lanjutan dari norma-norma yang lebih umum yang telah dibahas dan dirumuskan dalam etika profesi. Kode etik ini lebih memperjelas,mempertegas dan merinci norma-norma ke bentuk yang lebih sempurna walaupun sebenarnya norma-norma terebut sudah tersirat dalam etika profesi. Dengan demikian kode etik profesi adalah sistem norma atau aturan yang ditulis secara jelas dan tegas serta terperinci tentang apa yang baik dan tidak baik, apa yang benar dan apa yang salah dan perbuatan apa yang harus dilakukan dan tidak boleh dilakukan oleh seorang profesional. Tujuan utama dari kode etik adalah memberi pelayanan khusus dalam masyarakat tanpa mementingkan kepentingan pribadi atau kelompok. Adapun fungsi dari kode etik profesi adalah :
1. Memberikan pedoman bagi setiap anggota profesi tentang prinsip profesionalitas yang digariskan.
2. Sebagai sarana kontrol sosial bagi masyarakat atas profesi yang bersangkutan
3. Mencegah campur tangan pihak diluar organisasi profesi tentang hubungan etika dalam keanggotaan profesi.

Etika profesi sangatlah dibutuhkan dalam berbagai bidang khususnya bidang teknologi informasi. Kode etik sangat dibutuhkan dalam bidang TI karena kode etik tersebut dapat menentukan apa yang baik dan yang tidak baik serta apakah suatu kegiatan yang dilakukan oleh IT-er itu dapat dikatakan bertanggung jawab atau tidak. Pada jaman sekarang banyak sekali orang di bidang TI menyalahgunakan profesinya untuk merugikan orang lain, contohnya hacker yang sering mencuri uang, password leat computer dengan menggunakan keahlian mereka. Contoh seperti itu harus dijatuhi hukuman yang berlaku sesuai dengan kode etik yang telah disepakati. Dan banyak pula tindakan kejahatan dilakukan di internet selain hacker yaitu cracker, dll. Oleh sebab itu kode etik bagi pengguna internet sangat dibutuhkan pada jaman sekarang ini.
Adapun kode etik yang diharapkan bagi para pengguna internet adalah :

1. Menghindari dan tidak mempublikasi informasi yang secara langsung berkaitan dengan masalah pornografi dan nudisme dalam segala bentuk.
2. Menghindari dan tidak mempublikasi informasi yang memiliki tendensi menyinggung secara langsung dan negatif masalah suku, agama dan ras (SARA), termasuk di dalamnya usaha penghinaan, pelecehan, pendiskreditan, penyiksaan serta segala bentuk pelanggaran hak atas perseorangan, kelompok / lembaga / institusi lain.
3. Menghindari dan tidak mempublikasikan informasi yang berisi instruksi untuk melakukan perbuatan melawan hukum (illegal) positif di Indonesia dan ketentuan internasional umumnya.
4. Tidak menampilkan segala bentuk eksploitasi terhadap anak-anak dibawah umur.
5. Tidak mempergunakan, mempublikasikan dan atau saling bertukar materi dan informasi yang memiliki korelasi terhadap kegiatan pirating, hacking dan cracking.
6. Bila mempergunakan script, program, tulisan, gambar / foto, animasi, suara atau bentuk materi dan informasi lainnya yang bukan hasil karya sendiri harus mencantumkan identitas sumber dan pemilik hak cipta bila ada dan bersedia untuk melakukan pencabutan bila ada yang mengajukan keberatan serta bertanggung jawab atas segala konsekuensi yang mungkin timbul karenanya.
7. Tidak berusaha atau melakukan serangan teknis terhadap produk, sumber daya (resource) dan peralatan yang dimiliki pihak lain.
8. Menghormati etika dan segala macam peraturan yang berlaku di masyarakat internet umumnya dan bertanggung jawab sepenuhnya terhadap segala muatan / isi situsnya.
9. Untuk kasus pelanggaran yang dilakukan oleh pengelola, anggota dapat melakukan teguran secara langsung.

Dan walaupun sudah ada kode etik diatas tetapi tidak semua para pengguna internet dan IT-er mematuhi kode etik tersebut diatas. Selain itu juga sanksi UU Teknik Informatika bagi para pelanggar kode etik profesi dalam bidang TI belum begitu tegas dan jelas.

span* l = PO� X � e:12.0pt; font-family:"Times New Roman","serif";mso-fareast-font-family:"Times New Roman"'>

KESADARAN HUKUM
Soerjono Sokanto (1988) meyebutka bahwa ada lima unsure penegakan hukum artinya untuk mengimplementasikan penegak hukum di Indonesia sangat dipengaruhi 5 faktor :
1. undang2
2. mentalitas aparat penegak hukum
3. perilaku masyarakat
4. sarana
5. kultur.

Apa yang dilakukan masyarakat akan berpengaruh besar terhadap potret penegakn hukum. Ketika ada seseorang yang melanggar hukum, sama artinya dengan memaksa aparat untuk mengimplementasikan law in books menjadi law in action.
Dalam implementasi ini akan banyak ragam prilaku masyarakat di antaranya ada yang mencoba mempengaruhi aparat agar tidak bekerja sesuai dengan kode etik profesinya, kalau sudah begitu, maka prospek law etercement menjadi berat.

KEBUTUHAN UNDANG2
Undang2 yang digunakan untuk menjerat pada pelaku kejahatan komputer belum mengatur secara spesifik sesuai dengan tidak kejahatan yang mereka lakukan. KUHP masih dijadikan dasar hukum untuk menjaring kejahatan komputer, ketika produk ini dinilai belum cukup memadai untuk menjaring beberapa jenis kejahatan komputer.

Faktor penyebab pelanggaran kode etik profesi IT adalah makin merebaknya penggunaan internet. Jaringan luas computer tanpa disadari para pemiliknya di sewakan kepada spammer (penyebar email komersial) froudster (pencipta setus tipuan), dan penyabot digital

Terminal2 jaringan telah terinfeksi virus computer, yang mengubah computer menjadi zombie contohnya di bandung banyak warnet yang menjadi sarang kejahatan computer. Factor lain yang menjadi pemicu adalah makin merebaknya intelektual yang tidak beretika.

Factor penyebab pelanggaran kode etik profesi IT

1. tidak berjalannya control dan pengawasan dri masyarakat

2. organisasi profesi tidak di lengkapi denga sarana dan mekanisme bagi masyarakat untuk menyampaikan keluhan

3. rendahnya pengetahuan masyarakat mengenai substansi kode etik profesi, karena buruknya pelayanan sosialisasi dari pihak prepesi sendiri

4. belum terbentuknya kultur dan kesadaran dari para pengemban profesi IT untuk menjaga martabat luhur profesinya

5. tidak adanya kesadaran etis da moralitas diantara para pengemban profesi TI untuk menjaga martabat luhur profesinya.

KESADARAN HUKUM
Soerjono Sokanto (1988) meyebutka bahwa ada lima unsure penegakan hukum artinya untuk mengimplementasikan penegak hukum di Indonesia sangat dipengaruhi 5 faktor :
1. undang2
2. mentalitas aparat penegak hukum
3. perilaku masyarakat
4. sarana
5. kultur.

Apa yang dilakukan masyarakat akan berpengaruh besar terhadap potret penegakn hukum. Ketika ada seseorang yang melanggar hukum, sama artinya dengan memaksa aparat untuk mengimplementasikan law in books menjadi law in action.
Dalam implementasi ini akan banyak ragam prilaku masyarakat di antaranya ada yang mencoba mempengaruhi aparat agar tidak bekerja sesuai dengan kode etik profesinya, kalau sudah begitu, maka prospek law etercement menjadi berat.

KEBUTUHAN UNDANG2
Undang2 yang digunakan untuk menjerat pada pelaku kejahatan komputer belum mengatur secara spesifik sesuai dengan tidak kejahatan yang mereka lakukan. KUHP masih dijadikan dasar hukum untuk menjaring kejahatan komputer, ketika produk ini dinilai belum cukup memadai untuk menjaring beberapa jenis kejahatan komputer.

Bidang IT, bagi saya, dan sering saya yakinkan pada calon-calon mahasiswa IT, adalah bidang yang secara realistis cukup mudah untuk mencari penghasilan. Bukan berarti mudah untuk menjadi kaya, tetapi jika anda orang muda yang ingin segera hidup mandiri, memilih jurusan IT adalah hal yang benar. Bidang IT, memungkinkan bagi anda untuk mendapatkan penghasilan, bahkan sebelum anda lulus kuliah. Langkah yang paling sederhana, belajarlah mengetik dan mengedit naskah dengan baik. Cobalah untuk berkeliling ke teman-teman anda yang sedang menyusun makalah atau skripsi. Anda akan tercengang ternyata begitu banyak orang yang memilih menyerahkan pengetikan ke orang lain, daripada mengetik sendiri. Dengan memasang tarif di bawah harga 'normal', dan memanfaatkan perkawanan anda, maka peluang mendapat order jadi terbuka.

Peluang lain yang lebih menantang, segeralah menguasai salah satu bahasa program. Tidak usah yang canggih-canggih, pilih salah satu, tapi pastikan bahwa anda benar-benar sudah bisa membuat program. Dengan sedikit memberanikan diri, cobalah untuk menawarkan pembuatan program ke toko-toko, atau perusahaan kecil di sekitar anda. Jika di dekat anda ada perkumpulan programmer, atau ada software house, berusahalah untuk bergabung, meskipun anda harus memulai dari orang yang dianggap paling junior. Anda akan banyak mendapatkan pengalaman dan pengetahuan yang berharga.

Bagi anda yang suka perangkat keras, jangan tunda waktu untuk segera membekali diri dengan keterampilan yang diperlukan. Trouble shooting untuk CPU, relatif mudah dipelajari. Untuk printer, anda perlu mempelajari proses mekanik dan melakukan berkali-kali untuk tiap jenis printer. Untuk monitor, anda perlu menambah pengetahuan di bidang elektronika. Anda mungkin akan bersaing dengan beberapa tempat service yang sudah ada, tapi status anda sebagai mahasiswa informatika juga bisa dijual. Lalu andapun bisa juga mempelajari beberapa teknik marketing untuk mengenalkan jasa anda.

Satu hal, dari beberapa alternatif yang saya sampaikan tadi, yang paling istimewa adalah, ternyata anda bisa melakukan itu semua tanpa harus menunggu lulus kuliah. Jika anda tekun, maka anda bisa mengejutkan orang tua anda dengan tidak lagi minta kiriman biaya kuliah dan uang saku.

Bagi anda yang sudah lulus kuliah IT, maka pilihan bagi anda antara lain: bekerja di perusahaan IT, bekerja di perusahaan non IT atau berwiraswasta.

Bekerja di perusahaan IT apakah berbeda dengan bekerja di perusahaan non IT? Tentu saja ya! Jika anda bekerja di perusahaan IT, maka seluruh orang yang ada di perusahaan itu pasti sudah melek IT. Anda harus cermat menilai kompetensi anda dan berusaha untuk benar-benar punya value teknis sebagai modal berkarir. Anda bisa fokus pada bidang minat anda dengan baik.

Jika anda bekerja di perusahaan non IT, maka beban anda berbeda. Tidak semua orang di perusahaan itu mengerti IT. Bahkan bisa juga dikatakan, tidak semua orang di perusahaan itu 'mendukung' IT. Maka, anda harus belajar melakukan sosialisasi tentang solusi IT. Yang anda butuhkan bukan hanya sekedar kemampuan teknis, tapi juga kemampuan 'bertahan' dari orang-orang yang masih perlu dicerahkan. Anda harus pandai mencari dan membuatkan solusi, lalu menjelaskan solusi itu dengan cara yang paling tepat ke pihak yang akan menggunakan.

Secara umum, lapangan kerja di IT bisa dikelompokkan menjadi beberapa area: development, infrastructure, education, dan special purpose. Area development meliputi kegiatan pembuatan sistem informasi mulai dari analisa masalah, programming sampai implementasi dan maintenance. Banyak profesi yang terlibat di sini. Ada System Analyst, Programmer, DB Administrator, Software Architect, Business Analyst dll. Sejak awal, sesuai dengan jurusan yang anda pilih, anda bisa menyiapkan diri secara khusus untuk suatu profesi. Dalam beberapa kasus, ada juga orang IT yang mampu menjalankan beberapa profesi dalam development. Jadi SA, Programmer juga sekaligus DBA.

Untuk area infrastructure, meliputi penyediaan infrastructure jaringan dan telekomunikasi, baik lokal (LAN) maupun lokasi jauh (WAN), baik wired maupun wireless dan juga penyediaan server-server. Pada area ini, anda harus siap dengan teknologi-teknologi hardware yang begitu cepat berkembang.

Area education, memiliki keunikan tersendiri. Dalam bidang pendidikan dan pelatihan, selain paham materi secara teknis, orang -orang yang terlibat harus memiliki juga 'sense of education'. Ada orang tertentu yang memiliki kemampuan mengajarkan ke orang lain lebih baik dibanding orang lain yang memiliki kemampuan teknis yang sama. Orang-orang yang memiliki sense of education akan mampu mengatur urutan materi agar orang lain lebih mudah memahami, sementara seorang programmer murni yang skill-nya bagus sering tidak tahu bagaimana mengajarkan kemampuannya ke orang lain. Nah, bagaimana penilaian anda terhadap diri anda. Jika anda merasa bahwa penjelasan anda lebih mudah dipahami orang lain, serta anda bisa mengatur materi (membuat kurikulum) barangkali bisa anda coba berkarir di bidang ini.

Area special purpose adalah bidang yang sebenarnya merupakan 'perkawinan' antara bidang non IT dengan bidang IT. Salah satu yang bisa saya sebut adalah GIS (Geographic Information System). Banyak produk-produk yang menantang untuk diexplore serta dikombinasikan dengan development seperti contohnya ArcInfo.

Pada prinsipnya, dunia IT sungguh luas. Apa yang saya sebut di atas barangkali hanyalah sebagian kecil saja dari belantara IT yang bisa anda eksplorasi. Selamat berkarir!

Jika anda sedang mempersiapkan karir di bidang IT atau anda baru saja memasuki dunia IT, ada banyak “dirty little secrets” yang dapat mengejutkan anda karena biasanya kami (para profesional IT) tidak membicarakanya diluar. Jika anda adalah seorang veteran IT, mungkin anda pernah menemukan masalah ini dan anda pun dapat menambahkanya jika anda memiliki sesuatu mengenai rahasia terbesar dari para network administrator, IT manager, dan desktop support professional. List ini bukan untuk para developer dan programmer — karena mereka memiliki dirty little secrets sendiri:

10.) Bayaran IT lebih bagus ketimbang profesi yang lain, namun ketika anda dibayar tinggi mereka berfikir telah memiliki anda.

Walaupun bayaran para IT professional tidak sebagus zaman dulu sebelum dot-com jatuhkan IT pada tahun 2001-2002, para pekerja IT tetap memiliki bayaran yang bagus ketimbang profesi yang lain (setidaknya untuk sekelas S1). Dan alasan kenapa para IT pro tetap dibutuhan karena teknologi terus berlanjut untuk memenuhi dunia business dan society. Terkadang IT professional dapat menjadi sangat mahal dan beberapa perusahaan memperlakukan para IT pro ini seperti mereka memilikinya. Misalnya anda harus menjawab telepon jam 9:00 malam karena ada seseorang yang sedang bekerja lembur yang memiliki masalah terhadap aplikasi IT anda yang saat ini telah menjadi tren “bagian dari pekerjaan”. Setidaknya anda membutuhkan waktu untuk bekerja sebanyak 6 jam pada hari sabtu untuk men deploy software update dan untuk menghindari downtime saat office hour, karena “tidak anda kompromi waktu untuk gaji anda juga. Karna itu kami bayar anda mahal”

9.) Akan menjadi salah anda jika user melakukan kesalahan bodoh

Bebereapa user bisa merasa marah, saat mereka frustasi dan berkata “Ini kenapa sih?” atau “Komputernya ngga jalan!!” ataupun juga “Apa yang telah kamu lakukan pada komputer ini?” padahal masalahnya adalah karena dia tidak sengaja menghapus Internet Explorer icon dari desktop, atau kabel mouse nya tercabut darikomputer karena terinjak kakinya.

8.) Anda akan cepat berubah dari kambing menjadi pahlawan dan kembali lagi ke kambing dalam waktu yang singkat

Jika dengan ajaibnya anda dapat memperbaiki sesuatu dan user anda menyadari betapa mudahnya menyelesaikan masalah ini, maka anda akan menjadi pahlawan disaat itu dan menjadi favorite employe saat itu juga. Namun dalam waktu singkat mereka juga mereka dapat dengan mudah melupakan kepahlawanan anda setelah beberapa jam kemudian mereka memiliki trouble printing karena network slow down — dan merubah anda menjadi musuh nomor No. 1 saat itu juga. Namun jika anda memperlihatkan trik khusus pada MicrosoftOutlook pada akhir office hour, anda akan kembali mendapatkan status hero anda.

7.) Sertifikasi bukan berarti dapat membantu anda menjadi pakar, Namun dapat menolong anda untuk mendarat di tempat yang pekerjaanya lebih bagus dan bayaran yang lebih baik.

Para Headhunter dan human resource department mencintai sertifikasi IT. Karena memudahkan mereka untuk mencari spesifikasi yang mereka butuhkan jika mereka membuka job opening. Anda akan mendengar banyak para veteran IT pro mengeluhkan soal banyaknya HR mematok berdasarkan sertifikasi namun tidak memiliki pengalaman kerja untuk pekerjaan tersebut. Disatu sisi mereka benar karena itulah yang terjadi di berbagai tempat. Namun yang perlu anda ketahui dari sertifikasi adalah dengan sertifikasi ini akan membuka kesempatan karir anda. Dengan sertifikasi mereka akan melihat kalau anda adalah orang yang ter organisir dan ambisius juga memiliki keinginan untuk meng edukasi diri anda sendiri untuk mengembangkan skill anda. Sehingga jika anda berpengalaman dalam IT pro dan telah memiliki sertifikasi yang sesuai dengan kemampuan anda, maka anda akan temukan kalau diri anda sangatlah marketable. Sertifikasi adalah cara yang mudah untuk membuktikan kemampuan anda kepada market profesi anda sebagai professional. Walaupun itu bukan menjadi jaminan untuk mereka kalau anda akan sangat bagus untuk pekerjaan tersebut.

6.) Teman kerja non teknikal anda akan menggunakan anda sebagai personal tech support untuk komputer rumah nya mereka.

Teman kerja anda tampa anda sadari akan memandang anda sebagai personal tech support department untuk PC dirumahnya. Mereka biasanya akan meng e-mail anda menelpon anda, dan bahkan mampir ke kantor anda untuk membicarakan bagaimana cara menangani virus pada PC dirumahnya atau bagaimana cara meng setting wireless router ataupun bagaimana cara meletakan photo dan video pada Web. Beberapa diantara mereka pun ada yang menawarkan anda untuk membawa PC rumah mereka ke kantor anda untuk memperbaikinya. Orang yang baik tentu saja akan membayar atas jasa anda, namun kebanyakan dari mereka justru mengharapkan bantuan gratis dari anda. Menolong teman teman anda sangatlah baik untuk aktivitas sosial anda, bukan hanya reward uang atau balas jasa yang anda akan dapatkan di lain hari, namun anda tetap harus berhati hati bagaimana saat anda harus menerima atau menolak permintaan tolong dari rekan anda.

5.) Vendor dan konsultan akan dapat nama kalo semua berjalan lancar dan akan menyalahkan anda kalau ada sesuatu yang salah.

Bekerja bersama para IT consultant adalah bagian yang paling penting dalam pekerjaan anda dan merupakan pekerjaan yang cukup menantang untuk anda hadapi. Consultant dapat memberikan anda expertise untuk membantu anda memasang sistem khusus, jika semuanya berjalan lancar, maka ini akan menjadi great partnership. Namun anda harus berhati hati, jika ada sesuatu yang salah, beberapa konsultan akan mencoba mempush dan menyalahkan anda dengan ber argumen solusi mereka dapat berfungsi dimanapun dan mempertanyakan masalah IT infrastruktur anda.

4.) Anda akan banyak menghabiskan waktu pada teknologi lama ketimbang mengimplementasi teknologi baru

Salah satu bagian pekerjaan yang menarik di dunia IT adalah anda akan selalu merasakan menggunakan dan mengimplementasikannya namun perlu anda ketahui tidak semua IT pro mendapatkan kesempatan ini. Kenyataanya adalah banyak para IT professional biasanya akan menghabiskan waktu untuk maintain, babysitting, dan nursing teknologi yang sudah ada, ketimbang mengimplementasikan teknologi baru. Walaupun itu seorang IT consultant, yang semestinya bekerja dengan menggunakan teknologi paling akhir namun pastinya mereka tetap akan mengimplementasikan teknologi yang sudah terbukti sebelumnya.

3.) Veteran IT professional menjadi hambatan yang besar untuk mengimplementasikan teknologi baru

Banyak perusahaan mencoba mengimplementasikan berbagai macam jenis teknologi baru dalam IT. Sehingga ini akan memakan banyak waktu untuk upgrading atau pun menggantikan software atau infrastruktur yang secara potensial akan menghemat uang atau meningkatkan prdoduktivitas dan profit. Namun kenyataan yang sebenarnya mengenai pengimplementasian teknologi baru ini bukanlah hanya karena masalah budget atau penolakan management, justru ini karena para veteran IT department. Ketika sesuatu sudah berjalan dengan baik dan benar, mereka akan keberatan jika hal ini dirubah. Ini juga positif karena pertimbangan untuk menjaga agar infrastruktur tetap stabil, namun mereka juga menggunakan alasan tersebut agar mereka tidak menghabiskan waktu untuk mempelajari hal baru atau mengarahkan mereka ke hal yang lain. Sebut saja menjadi malas, dan puas terhadap yang sudah ada.

2.) Banyak IT professional dalam mengimplementasikan teknologi lebih mementingkan akan kekuasaanya daripada kepentingan bisnis itu sendiri.

Banyak para IT professional yang tidak jujur dalam hal ini khususnya dalam mengimplementasikan teknologi baru mereka lebih cenderung menciptakan situasi agar business menjadi sangat tergantung dengan IT pro untuk menjalankanya, ketimbang mempertimbangkan dari sisi bisnis itu sendiri. Contohnya, IT pro kebanyakan memilih skill khusus untuk solusi tertentu yang akan di implementasikan. Misalnya IT manager yang memiliki background Linux/UNIX tentu saja akan memilih Linux-based solution ketimbang Windows solution, walaupun kita mengetahui Windows solution mungkin saja lebih baik dari sisi bisnis perspektif (atau kebalikanya seorang Windows admin mungkin saja akan mem bypass Linux-based appliance).

1.) IT pro sering menggunakan istilah yang membingungkan para non teknis business manager dan menyembuyikan fakta kalau mereka mengkacaukan sistem

Semua IT pro walaupun dia yang terbaik, pasti pernah mengacaukan sistem. Karena profesi ini mengandung banyak tanggung jawab dan pengertiam sistem yang kompleks yang sulit di integrasikan. Namun, tidak semua IT pro memiliki kemampuan yang baik dalam mengakui kesalahan. Kebanyakan dari mereka mengambil keuntungan dari kemampuan busines manager (kadang ini juga berlaku pada high-level technical manager) yang tidak memiliki kemampuan yang baik dalam memahami teknologi, dan mereka kebanyakan menggunakan istilah yang sulit dipahami untuk menutupi kesalahan mereka saat terjadi masalah. Contohnya, untuk menjelaskan kepada busines manager kenapa aplikasi financial down selama 3 jam, Mungkin mereka dapat mengatakan, “Kita menghadapi blue screen of death pada SQL Server yang menjalankan aplikai. Sial Microsoft!” Dimana fakta yang sebenarnya adalah terjadi BSOD yang disebabkan driver update yang dia update pada server tampa melakukan test pada staging server.


Sumber :

http://teknoinfo.web.id/10-rahasia-bekerja-sebagai-profesi-it/